Jumat, 31 Oktober 2008

Subyakto dalam Rekaman Media

DPRD Segera Panggil Kapolda

SEMARANG-Beberapa pelabuhan di Jawa Tengah (Jateng) saat ini diduga menjadi pintu masuk kayu-kayu hasil dari praktik pembalakan liar (illegal logging) dari luar pulau Jawa. Pelabuhan yang diduga sering digunakan sebagai pintu masuk kayu-kayu ilegal itu antara lain pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan Pelabuhan Tegal.

Masuknya kayu-kayu ilegal lewat beberapa pelabuhan di Jateng ini juga ditengerai Ketua Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, H. Subyakto. SH MH Kepada SH, Jumat (26/11) malam, Subyakto mengatakan, DPRD Jateng akan meminta pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan-pelabuhan terbuka di Jateng seperti pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati. Sebab pelabuhan itu, lanjutnya, menjadi salah satu pintu masuk praktik illegal logging yang selama ini aman.

Selain itu, Subyakto mengungkapkan, DPRD Jateng dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol Chaerul Rasyid, untuk mempertanggungjawabkan merebaknya praktik illegal logging yang terjadi di Jateng, terutamamasuknya kayu-kayu ilegal dari luar Pulau Jawa. “Di samping memanggil Kapolda, DPRD juga akan melakukan investigasi ke pusat-pusat kegiatan yang diduga menjadi titik sentral kegiatan tersebut,” tegasnya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jateng itu, pihaknya mengakui praktik yang terkait dengan illegal logging di Jateng, selama ini sulit diberantas karena dilakukan oleh jaringan yang sangat terorganisir. Selain dilakukan oleh para cukong atau bandar besar, mulusnya praktik tersebut juga karena melibatkan oknum-oknum di jajaran pejabat yang mengelola pelabuhan rakyat (pelra).

“Kasus itu memang sulit diberantas karena sangat terorganisir, termasuk melibatkan oknum pejabat terkait di pelabuhan. Kami dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kapolda. Kami akan panggil ke dewan,” ungkap Subyakto.

Sementara itu, sumber SH yang juga pengusaha perkayuan di Jakarta, Jumat malam, mengungkapkan, masuknya kayu-kayu ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan di Jateng dikarenakan pengawasannya relatif kurang ketat dan para cukong-cukong kayu masih dapat “bermain” dengan oknum-oknum pejabat terkait di pelabuhan. “Baru setelah lolos dari pelabuhan, kayu-kayu itu ke berbagai kota di Jawa,” ungkapnya.

Kesulitan
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Chaerul Rasyid kepada wartawan sebelumnya mengakui mengalami kesulitan dan dilematis untuk memberantas praktik yang terkait dengan illegal loging di Jateng. Kapolda mengaku tahu ada puluhan bandar dan cukong kayu yang melakukan praktik tersebut. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mudah untuk segera diberantas.

“Menindak mereka tidak semudah yang Anda bayangkan. Memberantas kemudian menutup usaha kayu mereka tidak semudah itu saja,” kata Chaerul. Menurut Chaerul, banyak aturan-aturan dan undang-undang yang harus diperbaiki pemerintah untuk menindak tegas pelaku illegal loging maupun penyelundupan kayu di negara ini. Misalnya saja, kalau pihaknya menutup usaha tersebut lantas mau dikemanakan puluhan bahkan ratusan karyawan yang ada di usaha kayu atau kerajinan kayu tersebut.

Kapolda mengatakan, modus dari para cukong kayu melakukan penyelundupan adalah membawa kayu sebanyak 5 kapal. Namun, di dalam kapal itu ada sebagian kayu yang memakai surat resmi dan ada yang tidak. Begitu masuk pelabuhan, kewenangan pelabuhan yang akan menindak.

Beberapa instansi menurut Chaerul mempunyai kepentingan kepada mereka semua. Akibatnya terjadilah masalah antara instansi tersebut. Selain itu, tegas Chaerul masalah Rencana Kegiatan Tebang (RKT). Sebab, saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan terkait masalah penebangan hutan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan-perusahaan bekerja sama dengan instansi terkait menebang kayu tidak sesuai jadwal. (Sinar Harapan, Sabtu, 27 November 2004 yud/gun)

Tidak ada komentar: