Polda Jateng Tangani 32 Kasus Korupsi PejabatSEMARANG—Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan mengatakan, selama 2006, pihaknya menangani 32 kasus dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 69,4 miliar dan USD 38.885.
Sedangkan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 47,5 miliar. Sesuai dengan peraturan yang ada, jalan yang harus ditempuh untuk melakukan penyidikan memang panjang.
Seperti pemeriksaan kepala daerah yang diduga korupsi harus mendapatkan izin dari presiden, dan untuk menghitung nilai kerugian negara, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) membutuhkan waktu minimal 3 bulan, kata Dody.
Selama 2006, Polda Jateng menangani 32 kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat di Jateng. Dan 87 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 36 pejabat eksekutif dan 48 pejabat legislative, dan 3 tersangka rekanan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan saat melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Jateng di gedung berlian, Jumat (3/11).
"Tindak pidana korupsi yang kita tangani, termasuk yang dilaporkan pada 2005, ada 32 kasus," jelasnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jateng H Subyakto SH MH.
Menurut Dody, penanganan kasus korupsi merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kata dia, dugaan korupsi merupakan salah satu kasus yang mendapat perhatian serius dari Kapolri.
Dan dari 32 kasus yang ditangani tersebut, baru 7 perkara sudah berada dalam status P21 atau seluruh berkasnya sudah lengkap. Delapan kasus lainnya berstatus P19 atau masih perlu penyempurnaan, tiga kasus telah dilimpahkan ke instansi lain (kejaksaan dan KPK), dan 14 kasus lainnya sedang dalam proses menyidikan.
Kerugian negara dalam kasus korupsi di Jateng dinyatakan mencapai Rp 69,4 miliar dan 38.885 dolar. Sedangkan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 47,5 miliar. "Tersangka ada dari kalangan legislatif dan eksekutif. Ini menunjukkan tidak ada diskriminasi," tandas Dody.
Meski begitu, ia mengakui adanya anggapan masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi terkesan lamban. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.
"Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada, jalan yang harus ditempuh untuk melakukan penyidikan memang panjang. Seperti pemeriksaan kepala daerah yang diduga korupsi harus mendapatkan izin dari presiden," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Tak hanya itu, untuk menghitung nilai kerugian negara, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) membutuhkan waktu minimal 3 bulan.
Demikian pula, terang Dodi, dengan masalah penahanan terhadap pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka, Polda akan menahan dengan pertimbangan yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang- bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Jadi semata-mata karena hal dan pertimbangan ini, bukan karena polisi tidak dapat berbuat banyak untuk menahan tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, Komisi A mendesak agar Polda Jateng lebih serius meningkatkan implementasi pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Subyakto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya menerima berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, seputar upaya pengungkapan berbagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Jateng.
"Selain memakan waktu, keluhan juga disampaikan seputar beberapa kasus yang masih mandeg di tingkat penyidikan Polda Jateng, meski upaya penaganan telah dilakukan jauh-jauh hari," tegas mantan ketua DPD Partai Demokrat Jateng ini.
Dewan, tegas Subyakto, bisa memahami masalah perizinan pemeriksaan memang bisa menjadi kendala. Apalagi, umumnya kasus dugaan korupsi ini mengkait nama jajaran eksekutif dan legislatif. Namun, lanjutnya, Polda Jateng hendaknya lebih pro aktif dalam mencari persoalan yang masih menghambat. Sehingga upaya penegakan hukum ini dapat segera dituntaskan.
"Penjelasan yang disampaikan oleh kapolda masih terlalu normatif. Sehingga masih perlu ditingkatkan implementasi di lapangan agar kasus korupsi ini dapat segera dituntaskan tanpa banyak memakan waktu," tegas Subyakto.
Sedangkan anggota komisi A, Amin Sudibyo, menilai masih ada kesan "tebang pilih" dalam penanganan kasus korupsi. Contohnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut kalangan legislatif, menurutnya, selalu dikejar terus. "Yang gencar sasarannya pada legislatif, sedangkan untuk eksekutif sangat lambat," tuturnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota komisi A lainnya, Agna Susila dengan mempertanyakan mengapa kasus korupsi yang ditangani Polda hanya yang melibatkan kalangan legislatif dan eksekutif saja. "Apa tidak ada kasus korupsi yang melibatkan kalangan yudikatif," tanyanya.
Menanggapai hal tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada laporan mengenai korupsi yang melibatkan yudikatif. Seandainya memang adanya laporan tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengusutnya. Dalam hal ini Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tidak akan melakukan diskriminasi dan tetap akan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada. (Radar Semarang, 6-11-2006/ton)





