Jumat, 31 Oktober 2008

Subyakto dalam Rekaman Media

Polda Jateng Tangani 32 Kasus Korupsi Pejabat

SEMARANG—Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan mengatakan, selama 2006, pihaknya menangani 32 kasus dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 69,4 miliar dan USD 38.885.

Sedangkan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 47,5 miliar. Sesuai dengan peraturan yang ada, jalan yang harus ditempuh untuk melakukan penyidikan memang panjang.

Seperti pemeriksaan kepala daerah yang diduga korupsi harus mendapatkan izin dari presiden, dan untuk menghitung nilai kerugian negara, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) membutuhkan waktu minimal 3 bulan, kata Dody.

Selama 2006, Polda Jateng menangani 32 kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat di Jateng. Dan 87 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 36 pejabat eksekutif dan 48 pejabat legislative, dan 3 tersangka rekanan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan saat melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Jateng di gedung berlian, Jumat (3/11).

"Tindak pidana korupsi yang kita tangani, termasuk yang dilaporkan pada 2005, ada 32 kasus," jelasnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jateng H Subyakto SH MH.

Menurut Dody, penanganan kasus korupsi merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan. Sebab, kata dia, dugaan korupsi merupakan salah satu kasus yang mendapat perhatian serius dari Kapolri.

Dan dari 32 kasus yang ditangani tersebut, baru 7 perkara sudah berada dalam status P21 atau seluruh berkasnya sudah lengkap. Delapan kasus lainnya berstatus P19 atau masih perlu penyempurnaan, tiga kasus telah dilimpahkan ke instansi lain (kejaksaan dan KPK), dan 14 kasus lainnya sedang dalam proses menyidikan.

Kerugian negara dalam kasus korupsi di Jateng dinyatakan mencapai Rp 69,4 miliar dan 38.885 dolar. Sedangkan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 47,5 miliar. "Tersangka ada dari kalangan legislatif dan eksekutif. Ini menunjukkan tidak ada diskriminasi," tandas Dody.

Meski begitu, ia mengakui adanya anggapan masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi terkesan lamban. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

"Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada, jalan yang harus ditempuh untuk melakukan penyidikan memang panjang. Seperti pemeriksaan kepala daerah yang diduga korupsi harus mendapatkan izin dari presiden," jelas jenderal bintang dua tersebut.

Tak hanya itu, untuk menghitung nilai kerugian negara, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) membutuhkan waktu minimal 3 bulan.

Demikian pula, terang Dodi, dengan masalah penahanan terhadap pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka, Polda akan menahan dengan pertimbangan yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang- bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Jadi semata-mata karena hal dan pertimbangan ini, bukan karena polisi tidak dapat berbuat banyak untuk menahan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, Komisi A mendesak agar Polda Jateng lebih serius meningkatkan implementasi pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Subyakto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya menerima berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, seputar upaya pengungkapan berbagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Jateng.

"Selain memakan waktu, keluhan juga disampaikan seputar beberapa kasus yang masih mandeg di tingkat penyidikan Polda Jateng, meski upaya penaganan telah dilakukan jauh-jauh hari," tegas mantan ketua DPD Partai Demokrat Jateng ini.

Dewan, tegas Subyakto, bisa memahami masalah perizinan pemeriksaan memang bisa menjadi kendala. Apalagi, umumnya kasus dugaan korupsi ini mengkait nama jajaran eksekutif dan legislatif. Namun, lanjutnya, Polda Jateng hendaknya lebih pro aktif dalam mencari persoalan yang masih menghambat. Sehingga upaya penegakan hukum ini dapat segera dituntaskan.

"Penjelasan yang disampaikan oleh kapolda masih terlalu normatif. Sehingga masih perlu ditingkatkan implementasi di lapangan agar kasus korupsi ini dapat segera dituntaskan tanpa banyak memakan waktu," tegas Subyakto.

Sedangkan anggota komisi A, Amin Sudibyo, menilai masih ada kesan "tebang pilih" dalam penanganan kasus korupsi. Contohnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut kalangan legislatif, menurutnya, selalu dikejar terus. "Yang gencar sasarannya pada legislatif, sedangkan untuk eksekutif sangat lambat," tuturnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota komisi A lainnya, Agna Susila dengan mempertanyakan mengapa kasus korupsi yang ditangani Polda hanya yang melibatkan kalangan legislatif dan eksekutif saja. "Apa tidak ada kasus korupsi yang melibatkan kalangan yudikatif," tanyanya.

Menanggapai hal tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada laporan mengenai korupsi yang melibatkan yudikatif. Seandainya memang adanya laporan tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengusutnya. Dalam hal ini Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tidak akan melakukan diskriminasi dan tetap akan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada. (Radar Semarang, 6-11-2006/ton)

Subyakto dalam Rekaman Media

Antisipasi Pelaku Teroris Menyusupke Masyarakat

SEMARANG–Gerak pelaku teroris yang kerap menyusup ke masyarakat membuat polisi menerapkan strategi khusus untuk mempersempit ruang gerak mereka. Caranya dengan membuat jaringan di tingkat RT/RW untuk mendata perpindahan penduduk.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Polda dan Komisi A DPRD Jateng membahas situasi dan kondisi kamtibmas Jateng jelang Lebaran. Rapat berlangsung di ruang rapat komisi A Selasa (24/9) lalu, dipimpin Ketua Komisi A, H. Subyakto SH, MH.

Wakapolda Brigjen Pol Adang Rochjana mengatakan, pihaknya telah menyebar para anggota Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) untuk mendata nama ketua RT/RW tempat mereka bertugas. Data yang diminta termasuk biodata, nomor telepon, dan foto diri serta rumah perangkat desa atau kelurahan tersebut.

Adang menambahkan, RT dan RW merupakan perangkat yang dipilih dan diakui masyarakat. Dengan memberdayakan petugas perpolisian masyarakat (Polmas) tersebut, pihaknya berharap dapat mendata seluruh aset yang ada.

Para ketua RT dan RW tersebut lanjutnya, dibekali dengan buku tulis untuk mencatat pergerakan penduduk. “Jadi setiap minggu saya suruh mereka mendatangi RT/RW untuk mencatat adakah penduduk yang datang atau pindah.”
Dengan cara tersebut, Brigjen Adang optimistis pelaku teroris yang menyusup akan ketahuan. Menurutnya, teroris dalam aksinya kerap berpindah-pindah tempat dan membuat KTP palsu.

“Setidaknya, kalau merasa diawasi, mereka akan kabur dan tindak terorisme dapat diantisipasi,” imbuhnya. Dia melanjutkan, semua data tersebut lalu dimasukkan dalam data base Polda Jateng. Dalam pendataan tersebut, Polda melakukan tiga pendekatan. Yaitu pendekatan teritorial, individu, dan komunitas. Wakapolda mengaku kini pihaknya sudah mendata 182 ribu ketua RT/RW

Anggota komisi A Bambang Haryanto berpesan agar metode pengawasan jangan sampai mengganggu privasi warga. “Jangan sampai ada timbul kesan ada pelanggaran HAM.” (RADAR SEMARANG, Kamis, 25 September 2008 ric/isk)

Subyakto dalam Rekaman Media

Partai Demokrat Bidik Kaum Nasionalis dan Religius

PARTAI Demokrat menganut dan mengembangkan paham nasionalis-religius yang diwujudkan dalam semangat wawasan dan rasa kebangsaan yang tinggi disertai kecintaan yang mendalam terhadap Tanah Air.

Rasa kebangsaan itu menyatu dan didasari dengan nilai moralitas dan spiritual keagamaan. ''Dalam rangka national and character building, Partai Demokrat ikut berjuang membangun masyarakat dan manusia religius,'' kata Ketua DPD Jateng H. Subyakto SH MH, kemarin.

Karena itu, ujar dia, dalam Pemilu 2004 mendatang partainya akan membidik kaum nasionalis dan religius sekaligus. Dia optimistis, partainya akan mendapat suara 20% dari jumlah pemilih di Jateng. Alasannya, partainya memiliki figur ketua umum yang baik, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan mempunyai garis ideologi nasionalis-religius.

Selain itu, partainya sudah memiliki kepengurusan di 35 kabupaten/ kota dan hampir setiap kecamatan dan kelurahan. ''Untuk itu, kami akan masuk ke kantong merah (kaum nasionalis) dan kaum santri di pondok pesantren,'' tegasnya. Dia menjelaskan, visi partai yang didirikan oleh SBY pada 9 September 2001 itu adalah nasionalis-religius yang mengandung nilai nasionalisme, pluralisme, dan humanisme.

Nasionalisme, artinya Partai Demokrat memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain. Nasionalisme yang dianut partai ini mengandung nilai-nilai luhur yang diajarkan agama.

Pluralisme atau Bhineka Tunggal Ika, artinya Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, kebudayaan, dan bahasa yang berbeda serta berbagai kemajemukan lain. ''Kami menjunjung tinggi hakikat manusia. Karena itu, setiap warga harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, dihargai harkat dan martabatnya oleh negara, partai, dan warga lainnya,'' ujarnya.

Agenda Nasional
Dia mengatakan, dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai juga disebutkan agenda nasional, yakni recovery, reformasi, dan rekonsiliasi. Pada kurun 10-15 tahun mendatang, agenda nasionalnya adalah memulihankan kehidupan bangsa (recovery), mereformasi segala bidang, dan merekonsiliasi diri menuju bangsa yang bersatu.

Langkah pemulihan kehidupan nasional, jelas dia, perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh setelah Indonesia mengalami perubahan kehidupan politik yang dratis dengan permasalahan dan implikasinya. (SUARA MERDEKA, Sabtu, 10 Januari 2004/Imam Nuryanto-29j)

Subyakto dalam Rekaman Media

SCW Siap Membeberkan Bukti Baru

Kasus Jamnas 2001

SEMARANG-Semarang Corruption Watch (SCW) menyatakan siap membeberkan bukti baru dalam menguak kejelasan penyelewengan dana Jambore Nasional (Jamnas) 2001, pada sidang dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) nanti.

Bukti baru itu menyangkut fakta bahwa pengurus Kwarda maupun Panitia Jamnas 2001 hingga kasus ini mencuat belum pernah melaporkan tanggung jawab rekapitulasi keuangan proyek pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan di Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Demikian ditegaskan Wakil Koordinator SCW, H Subyakto SH,MH, Sabtu (6/4), berkaitan dengan rencana pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan SCW yang dijadwalkan Selasa mendatang. Sebelumnya, Komisi E telah mendengarkan klarifikasi kasus penyelewengan dana Jamnas 2001 dengan Panitia Jamnas, Selasa lalu.

"SCW sangat berharap, dalam pertemuan nanti Komisi E tidak hanya sekadar mendengarkan fakta temuan dari kami. Kami akan mendesak pula agar Komisi E dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana Jamnas secara menyeluruh," kata Subyakto.

Ketua Komisi E DPRD Jateng H Ali Hanan Fatah MBA menyatakan, setelah mendapat laporan dari Panitia Jamnas 2001, Komisi E perlu melakukan pengecekan ulang kepada LSM maupun pihak lain. Dalam sidang mendatang, Komisi E akan mendengarkan laporan SCW serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglimas) Provinsi Jateng.

"Dalam mencari penyelesaian kasus Jamnas 2001, Komisi E tidak bisa gegabah. Kami perlu lebih banyak mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak," ujar H Ali Hanan Fatah.

Dia menyatakan, laporan yang disampaikan Panitia Jamnas selaku pelaksana Jamnas tempo hari nampaknya masih belum lengkap. Hal itu membuat Komisi E belum bisa menyimpulkan seputar dugaan korupsi maupun mark up dana Jamnas. Jika dipandang perlu, Komisi E juga akan mengundang Tim Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang memeriksa panitia yang diduga terlibat serta tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jateng yang pernah menyelidiki kasus ini.

Banyak kejanggalan
Mengutip laporan penanggung jawab proyek Jamnas Suwarto Nashuca di Komisi E pekan lalu disebutkan, dana proyek Jamnas diperoleh dari APBD Jateng Rp 6,588 milyar, ditambah bantuan lain seperti bantuan presiden Rp 500 juta, Menteri Pendidikan Nasional Rp 200 juta, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Rp 50 juta, sumbangan pengusaha Rp 737.740 juta, dan fee dari peserta Rp 1,445 milyar. "Dengan jiwa kepramukaan, panitia sudah mengembalikan sisa dana Rp 1,7 milyar," kata Nasucha waktu itu.

Menurut Subyakto, laporan panitia Jamnas ke Komisi E itu banyak kejanggalan. Panitia nampaknya hanya berpusat pada pengelolaan dana dari APBD Jateng Rp 6,5 milyar lebih. Padahal, kegiatan Jamnas 2001 juga mendapat dana dari Instruksi Gubernur (Ingub) Jateng yang jumlahnya tidak pernah dilaporkan secara resmi.

Subyakto mengatakan, panitia nampaknya menyembunyikan laporan mengenai dana untuk pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan yang cukup besar. Oleh karena itu, hasil temuan tim teknis dari perguruan tinggi maupun LSM mengenai dugaan mark up dana pembangunan sembilan proyek sarana dan prasarana Jamnas lebih Rp 1 milyar tidak pernah diselidiki maupun ditindaklanjuti.

Menurut anggota DPRD Jateng H Soejatno SW, pernyataan Wakil Gubernur Mulyadi Widodo yang juga Ketua Panitia Jamnas bahwa penanggung jawab proyek Jamnas adalah Suwarto Nasucha juga perlu diluruskan.

Dalam SK Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 012 Tahun 2001 disebutkan, penanggung jawab Jamnas itu diantaranya Gubernur Jateng Mardiyanto. Suwarto Nasucha dalam kepanitiaan hanyalah sekretaris. Pimpinan proyek ditunjuk Sari Puspita Andriani.

"Mengacu pada SK Ketua Kwartir Nasional, tidak selayaknya adanya dugaan korupsi di Jamnas itu kemudian panitia saling melempar tanggung jawab," katanya.

Anggota DPRD Jateng lainnya, Sutoyo Abadi, mengemukakan, panitia selama ini hanya melaporkan penggunaan dana itu ke Gubernur Jateng. Panitia Jamnas belum resmi melaporkan kegiatan itu ke DPRD Jateng. Bahkan, dalam laporan keuangan penyelenggaraan Jamnas 2001 hanya menyebutkan jumlah dana terkumpul Rp 9,5 milyar, kemudian penggunaannya Rp 7,7 milyar sehingga ada sisa Rp 1,7 miliar. (Kompas, Senin, 8 April 2002, who)

Subyakto dalam Rekaman Media

DPRD Segera Panggil Kapolda

SEMARANG-Beberapa pelabuhan di Jawa Tengah (Jateng) saat ini diduga menjadi pintu masuk kayu-kayu hasil dari praktik pembalakan liar (illegal logging) dari luar pulau Jawa. Pelabuhan yang diduga sering digunakan sebagai pintu masuk kayu-kayu ilegal itu antara lain pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan Pelabuhan Tegal.

Masuknya kayu-kayu ilegal lewat beberapa pelabuhan di Jateng ini juga ditengerai Ketua Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, H. Subyakto. SH MH Kepada SH, Jumat (26/11) malam, Subyakto mengatakan, DPRD Jateng akan meminta pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan-pelabuhan terbuka di Jateng seperti pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati. Sebab pelabuhan itu, lanjutnya, menjadi salah satu pintu masuk praktik illegal logging yang selama ini aman.

Selain itu, Subyakto mengungkapkan, DPRD Jateng dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol Chaerul Rasyid, untuk mempertanggungjawabkan merebaknya praktik illegal logging yang terjadi di Jateng, terutamamasuknya kayu-kayu ilegal dari luar Pulau Jawa. “Di samping memanggil Kapolda, DPRD juga akan melakukan investigasi ke pusat-pusat kegiatan yang diduga menjadi titik sentral kegiatan tersebut,” tegasnya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jateng itu, pihaknya mengakui praktik yang terkait dengan illegal logging di Jateng, selama ini sulit diberantas karena dilakukan oleh jaringan yang sangat terorganisir. Selain dilakukan oleh para cukong atau bandar besar, mulusnya praktik tersebut juga karena melibatkan oknum-oknum di jajaran pejabat yang mengelola pelabuhan rakyat (pelra).

“Kasus itu memang sulit diberantas karena sangat terorganisir, termasuk melibatkan oknum pejabat terkait di pelabuhan. Kami dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kapolda. Kami akan panggil ke dewan,” ungkap Subyakto.

Sementara itu, sumber SH yang juga pengusaha perkayuan di Jakarta, Jumat malam, mengungkapkan, masuknya kayu-kayu ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan di Jateng dikarenakan pengawasannya relatif kurang ketat dan para cukong-cukong kayu masih dapat “bermain” dengan oknum-oknum pejabat terkait di pelabuhan. “Baru setelah lolos dari pelabuhan, kayu-kayu itu ke berbagai kota di Jawa,” ungkapnya.

Kesulitan
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Chaerul Rasyid kepada wartawan sebelumnya mengakui mengalami kesulitan dan dilematis untuk memberantas praktik yang terkait dengan illegal loging di Jateng. Kapolda mengaku tahu ada puluhan bandar dan cukong kayu yang melakukan praktik tersebut. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mudah untuk segera diberantas.

“Menindak mereka tidak semudah yang Anda bayangkan. Memberantas kemudian menutup usaha kayu mereka tidak semudah itu saja,” kata Chaerul. Menurut Chaerul, banyak aturan-aturan dan undang-undang yang harus diperbaiki pemerintah untuk menindak tegas pelaku illegal loging maupun penyelundupan kayu di negara ini. Misalnya saja, kalau pihaknya menutup usaha tersebut lantas mau dikemanakan puluhan bahkan ratusan karyawan yang ada di usaha kayu atau kerajinan kayu tersebut.

Kapolda mengatakan, modus dari para cukong kayu melakukan penyelundupan adalah membawa kayu sebanyak 5 kapal. Namun, di dalam kapal itu ada sebagian kayu yang memakai surat resmi dan ada yang tidak. Begitu masuk pelabuhan, kewenangan pelabuhan yang akan menindak.

Beberapa instansi menurut Chaerul mempunyai kepentingan kepada mereka semua. Akibatnya terjadilah masalah antara instansi tersebut. Selain itu, tegas Chaerul masalah Rencana Kegiatan Tebang (RKT). Sebab, saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan terkait masalah penebangan hutan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan-perusahaan bekerja sama dengan instansi terkait menebang kayu tidak sesuai jadwal. (Sinar Harapan, Sabtu, 27 November 2004 yud/gun)

Subyakto dalam Rekaman Media

Calon TKI Diberi Kemudahan Kredit

SEMARANG-Anda tertarik menjadi TKI/TKW (Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerwa Wanita) namun tak punya duit untuk membiayai pengurusan dokumen ke luar negeri? Kini tak perlu khawatir. Dalam waktu dekat, calon TKI/TKW bisa mendapatkan kredit berbunga minim.

Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artho Moro Subyakto SH MH mengatakan, pihaknya segera menjalin kerjasama dengan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan Disnaker. Kerjasama dilakukan terkait produk BPR Artho Moro yang memberi kemudahan kredit berbunga lunak bagi calon TKI.

Selama ini calon TKI yang akan mengurus dokumen selalu terbentur biaya. Dan ini dikeluhkan oleh PJTKI. Maka dari itu kami ingin membantu calon TKI yang butuh biaya dengan program kredit khusus calon TKI, kata Subyakto yang rencananya akan melaunching BPR Artho Moro di Jalan Gajah Raya 55 pada 3 Mei mendatang.

Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jateng itu mengungkapkan rasa prihatinnya dengan banyaknya calon TKI yang menjadi korban praktik bank gelap. Selain bunganya yang mencekik leher, praktik bank semacam itu tentu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan perbankan, katanya.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jateng itu menyatakan sikap optimistis BPR miliknya akan berkembang pesat. Ia menargetkan dalam kurun waktu setengah tahun akan membuka cabang di tempat lain.

Tergat saya selama setengah tahun berjalan sudah bisa minimal membuka 10 cabang BPR Artho Moro di Jateng, kata Subyakto yang akan mengikuti uji kualifikasi doktor di UKSW Salatiga. Menurut Subyakto, BPR Artho Moro juga melayani kredit kepemilikan mobil dan pinjam lunak modal usaha. Untuk KPR rumah memang kami belum ke sana, katanya. (Radar Semarang, Senin, 28 April 2008/isk)